Bangun Kepercayaan Customer dengan Memenuhi Regulasi Data di Indonesia Berikut Ini

Data Regulation
Contents

Share the article

Contents

Kepercayaan pelanggan menjadi aset yang tak ternilai bagi perusahaan. Konsumen tidak hanya peduli pada kualitas produk atau layanan Anda, tetapi juga pada bagaimana data pribadi mereka dikumpulkan, disimpan, dan dilindungi. Kasus kebocoran data yang mencuat di berbagai sektor, telah membuat kesadaran publik terhadap keamanan data meningkat drastis.

Pelanggan kini lebih sadar bahwa data pribadi mereka, seperti nama, alamat, riwayat transaksi, kebiasaan browsing, hingga informasi kesehatan adalah bagian dari identitas digital mereka. 

Ketika sebuah perusahaan gagal menjaga kerahasiaan dan keamanan data, bukan hanya hukum yang berbicara tetapi kepercayaan publik pun langsung tergerus.

Untuk melindungi hal ini, perusahaan perlu patuh terhadap regulasi, seperti UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), General Data Protection Regulation (GDPR), ISO/IEC 27001, dan HIPAA. 

Bahkan, terdapat beberapa regulasi tambahan yang juga penting diketahui perusahaan. Khususnya perusahaan yang beroperasi secara digital, menangani data dalam jumlah besar, atau beroperasi lintas sektor dan negara. 

BACA JUGA: 13 Jenis Serangan Cyber di Era Digital yang Harus Diwaspadai

Memahami Regulasi Perlindungan Data dan Standar Keamanan Global

Setiap negara dan sektor memiliki regulasi yang berbeda dalam mengatur pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, serta perlindungan data pribadi. Kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi indikator penting dalam menunjukkan tanggung jawab perusahaan terhadap keamanan data pelanggan dan mitra bisnis.

Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa regulasi utama yang harus diperhatikan oleh penyedia layanan digital dan pengelola data, yaitu:

1. UU PDP (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi – Indonesia)

Disahkan pada tahun 2022, UU PDP (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi) merupakan regulasi pertama yang secara komprehensif mengatur hak-hak subjek data dan kewajiban pengendali data di Indonesia. Regulasi ini menjadi fondasi utama sistem perlindungan data di dalam negeri.

Poin penting dalam UU PDP:

  • Subjek data berhak untuk mengakses, memperbaiki, menghapus, dan membatasi penggunaan datanya.
  • Pengumpulan dan pengolahan data harus berdasarkan persetujuan eksplisit.
  • Pengendali data wajib menunjuk Petugas Perlindungan Data (DPO).
  • Terdapat sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran, termasuk denda hingga miliaran rupiah dan hukuman pidana penjara.

UU ini berlaku penuh dua tahun sejak pengesahannya, yang artinya pada tahun 2024 seluruh entitas digital di Indonesia harus sudah sepenuhnya mematuhinya.

2. GDPR (General Data Protection Regulation)

GDPR merupakan standar global dalam perlindungan data yang diterapkan di seluruh Uni Eropa dan berdampak ke seluruh dunia karena sifatnya yang ekstrateritorial.

Inti dari regulasi GDPR:

  • Data pribadi hanya boleh dikumpulkan dan diproses atas dasar hukum yang sah (consent, contract, legitimate interest, dan lainnya).
  • Pengguna memiliki hak atas datanya (right to access, right to be forgotten, data portability).
  • Perusahaan wajib menunjuk DPO jika skalanya besar.
  • Kewajiban notifikasi dalam 72 jam jika terjadi pelanggaran data.
  • Denda pelanggaran sangat tinggi hingga €20 juta atau 4% dari pendapatan global tahunan.

GDPR menjadi rujukan internasional dan diadopsi sebagai benchmark oleh banyak negara, termasuk Indonesia melalui UU PDP.

3. ISO/IEC 27001 (Standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi)

Berbeda dengan regulasi hukum, ISO/IEC 27001 merupakan standar internasional yang bersifat sukarela namun sangat penting untuk menunjukkan komitmen perusahaan terhadap pengamanan data.

Prinsip utama ISO 27001:

  • Mengembangkan dan mengimplementasikan kerangka kerja ISMS (Information Security Management System).
  • Menilai risiko keamanan informasi dan menerapkan kontrol yang sesuai.
  • Memastikan keberlanjutan keamanan melalui proses audit dan perbaikan berkelanjutan.

ISO 27001 sangat relevan bagi perusahaan yang ingin memperkuat kepercayaan mitra bisnis, mengikuti tender besar, atau beroperasi di sektor yang sensitif terhadap data seperti industri keuangan, kesehatan, layanan publik, dan lainnya. 

BACA JUGA: 7 Alasan Perusahaan Perlu Investasi Menggunakan Software House Premium

4. HIPAA (Health Insurance Portability and Accountability Act) 

HIPAA adalah regulasi khusus yang mengatur pengamanan data medis dan rekam kesehatan elektronik di Amerika Serikat. Meskipun berlaku di AS, HIPAA menjadi acuan penting bagi perusahaan global di sektor pelayanan kesehatan.

Ketentuan utama HIPAA:

  • Mengatur pengamanan PHI (Protected Health Information).
  • Mewajibkan enkripsi, kontrol akses, serta pengelolaan log aktivitas untuk sistem yang menyimpan data pasien.
  • Diperlukan Business Associate Agreement (BAA) antara penyedia teknologi dan institusi pelayanan kesehatan.

5. PCI DSS (Payment Card Industry Data Security Standard)

PCI DSS adalah standar keamanan untuk perusahaan yang menangani data kartu pembayaran (Visa, Mastercard, dll). E-commerce, POS digital, dan penyedia payment gateway diharuskan mematuhi PCI DSS untuk menghindari risiko penyalahgunaan data kartu pelanggan.

6. NIST Cybersecurity Framework

Dikembangkan oleh National Institute of Standards and Technology (AS), NIST CSF merupakan framework keamanan siber yang digunakan secara global. Regulasi ini wajib ada, khususnya bagi perusahaan yang ingin memulai atau menyempurnakan strategi keamanan cyber. Framework ini bersifat fleksibel dan dapat diadopsi bersamaan dengan ISO 27001 atau regulasi nasional.

Demikian regulasi data di Indonesia yang wajib diketahui bagi perusahaan. Kepatuhan terhadap regulasi seperti UU PDP, GDPR, ISO 27001, dan HIPAA menunjukkan kepada publik bahwa perusahaan Anda bukan hanya andal, tetapi juga layak dipercaya.

Sebagai software house terpercaya yang menangani berbagai proyek berbasis Big Data dan Data Platform, Badr Interactive menempatkan keamanan dan kepatuhan sebagai prioritas utama dalam setiap solusi yang kami bangun.

Kami mengimplementasi prinsip UU PDP dan GDPR dalam pengembangan sistem yang kami rancang. Kami juga menerapkan standard ISO/IEC 27001 dalam proses keamanan internal dan eksternal, hingga membangun sistem dan aplikasi yang compatible dengan HIPAA untuk sektor kesehatan.

Badr Interactive siap menjadi mitra teknologi Anda dalam membangun sistem yang aman, scalable, dan patuh terhadap peraturan. Karena kami percaya bahwa kepercayaan pelanggan dibangun melalui komitmen jangka panjang terhadap perlindungan data.

Hubungi kami untuk berdiskusi lebih lanjut atau isi form di bawah ini untuk konsultasi gratis bersama tim Badr Interactive.

Need the Right Digital Solution for Your Business?

We’re here to help you design the best digital solutions tailored to your business needs.

Share the article

Grow Your Knowledge

About Software Development with Our Free Guidebook

Grow Your Knowledge

About Software Development with Our Guidebook

You dream it.

We build it!

We provide several bonuses FOR FREE to help you in making decisions to develop your own system/application.

  • Risk Free Development Trial 
  • Zero Requirement and Consultation Cost 
  • Free Website/Mobile Audit Performance

Our Services

Software Development • Quality Assurance • Big Data Solution • Infrastructure • IT Training

You might also like

Istana Negara

Ketahui Tantangan dan Peluang Penerapan Digitalisasi Data di Pemerintahan

Bagaimana LMS dan E-Learning Mendorong Inovasi dalam Dunia Pendidikan dan Bisnis?

Mengapa Data Automation Penting dan Solusi Otomatisasi Terbaik untuk Bisnis Anda

Silakan isi data di bawah sebelum mendownload file.

Silakan isi data di bawah sebelum mendownload file.

Silakan isi data di bawah sebelum mendownload file.

Silakan isi data di bawah sebelum mendownload file.

Signup for Free Software Development Guidebook: Input Email. Submit me.